DAMPAK PERUBAHAN KOMODITAS PERTANIAN DI RANTAU KERMAS

364 Views

oleh: Richo Haifi

 

Saat memasuki gapura Desa Rantau Kermas, langsung terlihat aliran sungai yang mengalir deras sepanjang tahun. Sungai itu menjadi sumber air bersih warga, juga mengairi sawah-sawah di tepi sungai.

Tapi kekhawatiran mulai muncul. Seorang warga mengungkapkannya dengan pernyataan, “Semakin meningkatnya jumlah penduduk, semakin banyak pula lahan yang di buka.” Pernyataan ini mungkin mewakili pemikiran yang berkembang di kalangan warga saat ini. Pembukaan lahan, baik untuk persawahan maupun perkebunan, dilakukan untuk mencukupi kebutuhan ekonomi warga desa.

Saat ini, banyak lokasi persawahan baru di Rantau Kermas. Sawah yang sudah lama diistirahatkan, kembali ditanami. Akan tetapi, sawah-sawah itu tidak ditanami ‘padi tinggi’ (padi lokal), melainkan ‘padi pendek’ (padi hibrida jenis Ciherang). Padi tinggi mulai ditinggalkan. Padi tinggi yang umur tanamnya mencapai tujuh bulan itu sekarang hanya ditanam oleh 10 dari 114 kepala keluarga di desa ini. Sisanya, lebih memilih menanam padi pendek dengan alasan waktu panen yang lebih cepat, yaitu hanya empat bulan. Dengan begitu, dalam setahun, petani bisa dua kali tanam, sehingga meningkatkan pendapatan mereka. Panen hasil musim tanam pertama disimpan untuk kebutuhan pangan sendiri, sementara panen dari musim tanam kedua dijual. Di setiap panen, hasil panen padi pendek lebih banyak dibandingkan padi tinggi. Padi tinggi menghasilkan 1,5 ton beras per hektar, padi pendek menghasilkan hanya 3 ton beras per hektar. Maka, sejak adanya padi hibrida, Desa Rantau Kermas menjadi produsen beras untuk beberapa desa di sekitarnya.

Padi hibrida menyebabkan berkurangnya jenis padi lokal. Padi hibrida membunuh keahlian warga memuliakan padi lokal. Dulu, terdapat lebih dari 50 jenis padi lokal di desa ini. Sekarang, hanya tersisa sembilan (9) saja, yakni: payo jambu, payo putih, payo merah, silang kapas, silang jambu, ketan gedang, ketan itam, ketan arang, dan pulut ijuk. Namun, hanya dua dari sembilan jenis padi itu yang dalam kenyataannya saat ini masih ditanam oleh 10 keluarga petani, yaitu padi silang kapas dan payo putih. Tujuh jenis lainnya hanya tersimpan di lumbung-lumbung tua mereka.

Seorang ibu di mulut jalan masuk Desa Rantau Kerma menjemur padi hibrida hasil panen mereka musim tanam 2015 (FOTO; TAN JO HANN).
Seorang ibu di mulut jalan masuk Desa Rantau Kerma menjemur padi hibrida hasil panen mereka musim tanam 2015. Sejak 2009, semakin banyak warga desa ini menanam padi hibrida dan meninggalkan tradisi menanam padi lokal  (FOTO: TAN JO HANN).

Selain sawah, perkebunan juga mengalami perubahan. Terjadi pembukaan lahan besar-besaran oleh warga untuk perkebunan kopi. Ini disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, terjadinya lonjakan harga kopi sejak tahun 2008 yang membawa keuntungan besar bagi petani. Kedua, kebijakan yang dibuat oleh Karang Taruna, Pemerintahan Desa, dan Orang Tua Adat. Setiap pemuda Rantau Kermas usia 18-25 tahun diwajibkan memiliki lahan perkebunan kopi sendiri, minimal satu hektar. Jika mereka belum memiliki perkebunan kopi, mereka belum diperbolehkan menikah. Kebijakan itu dimaksudkan agar pemuda desa memiliki penghasilan sendiri. Namun, para pembuat kebijakan tidak menyediakan lahan tertentu untuk mereka, sehingga para pemuda setempat sering bingung mencari lahan untuk ditanami kopi.

Prospek usaha tani kopi di Rantau Kermas memang menggiurkan. Untuk setiap satu hektar tanaman kopi, panen raya (panen agung) terjadi dua kali setahun, dengan hasil panen rerata tiga (3) ton per tahun. Ada 114 keluarga dan 30 orang pemuda lajang di desa ini. Maka hasil panen kopi seluruh desa adalah 3 ton x 113 keluarga + 30 orang pemuda = 432 ton per tahun. Dengan patokan harga Rp 15 juta per ton, maka perkiraan pendapatan dari perkebunan kopi di desa ini adalah Rp 15.000.000 x 432 ton = Rp 6.480.000.000 (6,4 miliar) per tahun. Jumlah ini benar-benar sangat jauh melampaui pendapatan dari usaha tani padi yang hanya mencapai Rp 3,1 miliar per tahun (104 keluarga x 3 ton rerata per tahun x Rp 10.000.0000 per ton).

Akibatnya, pada awal tahun 2007, terjadi pembukaan hutan dan alih fungsi lahan besar-besaran. Banyak lahan kulit manis (kayu manis) ditebang, sementara banyak lainnya di panen belum waktunya. Kurang lebih, ada 100 hektar lahan baru yang dibuka pada tahun itu dan diubah menjadi perkebunan kopi. Warga desa yang tidak memiliki modal untuk memulai perkebunan kopi, menebang seluruh pohon kayu manis mereka, menggunakan hasil penjualannya sebagai modal, lalu bekas lahan kayu manis itu ditanami kopi. Atau, mereka menghemat modal dengan cara gotong-royong. Mereka bekerja bersama menyelesaikan pembukaan lahan baru, secara bergiliran dari satu lahan ke lahan lainnya.

Dalam kenyataannya, memang telah terjadi peningkatan pendapatan warga setempat. Dampak lanjutannya adalah peningkatan angka partisipasi sekolah (APS) anak-anak desa ini. Sejak tahun 2009, jumlah anak yang putus sekolah berkurang drastis, sementara jumlah siswa yang melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi meningkat terus. Para orangtua juga semakin mendorong anal-anak mereka untuk terus melanjutkan pendidikan sampai tingkat perguruan tinggi, Di Rantau Kermas saat ini, telah banyak sarjana di berbagai bidang, antara lain, sarjana perikanan, sarjana kebidanan, sarjana pendidikan dan sarjana pertanian. Sayangnya, sebagian besar dari mereka justru tidak mendayagunakan keahliannya di desa mereka sendiri. Mereka memang kembali ke desanya, tetapi umumnya malah bekerja tidak sesuai dengan bidang keahlian yang telah mereka pelajari. Salah satu alasan umum yang sering sekali mereka katakan adalah tidak sanggup menahan ocehan dan kritikan dari sesama warga desa yang terkesan menjatuhkan.

Meskipun demikian, ada gejala baru yang mulai meresahkan pula. Mulai sering terjadi perambahan kawasan hutan yang sebenarnya terlarang secara adat. Sanksi adat memang masih cukup ketat diberlakukan di desa ini, Ratau Kermas memang merupakan adalah satu dari lima desa dalam wilayah adat Serampas. Empat desa lainnya adalah Renah Alai, Lubuk Mentilin, Tanjung Kasri, dan Renah Kemumu. Wilayah adat Serampas dikenal luas, khususnya di Jambi, sebagai wilayah yang masih kuat adat istiadatnya. Namun, pemberlakuan sanksi adat di wilayah ini cenderung semakin melemah, terutama karena sanksi tersebut umumnya berbentuk denda yang jumlah atau nilainya semakin mudah ditebus oleh para pelanggar. Membaiknya tingkat pendapatan warga dari hasil usaha tani padi hibrida dan usaha tani kopi, telah memungkinkan mereka untuk mampu membayar denda adat dengan mudah. Selain perambahan hutan larangan, beberapa ketentuan atau larangan adat yang kian sering dilanggar, antara lain, adalah tidak melaksanakan sholat jumat, memanjat pohon durian, berkelahi, dan keharusan menanam padi secara serempak setelah peringatan Hari Raya Idul Fitri.

Demikianlah, banyak perubahan yang terjadi di Rantau Kermas sejak adanya pergantian padi lokal ke padi hibdrida, serta pembukaan lahan besar-besaran untuk perkebunan kopi.*

(Danau Pauh, 27/03/2016).

 

———————–

Richo Haifi, adalah salah seorang peserta ‘Sekolah Danau Pauh’, satu program pendidikan fasilitator dan pengorganisir masyarakat desa yang diselenggarakan oleh Yayasan Mitra Aksi selama tiga bulan (Februari-April 2016). Selama masa pendidikan tersebut, Richo menetap di rumah warga di Desa Rantau Kermas.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *